TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyatakan tengah menyiapkan aturan baru terkait uji sampel untuk kendaraan bermotor termasuk mobil yang sudah bisa dipasarkan atau sudah boleh diproduksi.
Kepala Subdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Dewanto Purnacandra, aturan tersebut saat ini sudah ada rancangannya, tinggal menunggu hasil akhirnya saja. Targetnya tahun ini akan rampung.
Baca Juga: Mazda Ingin Bangun Pabrik Perakitan di Indonesia, Ini Syaratnya
"Rancangannya sudah kami kirim ke Kementerian, tinggal dibahas lagi. Nanti jadinya permen (peraturan pemerintah), target tahun ini jadi," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta, Selasa 25 Mei 2019.
Kebijakan ini dibuat karena ada alasannya, yakni mengawasi kualitas kendaraan yang sudah diproduksi secara massal dan sudah dipasarkan.
Nantinya kata Dewanto, sistem yang akan diberlakukan secara acak. Artinya kemenhub datang ke pabrik produsen dan memilih salah satu produk secara acak, untuk di uji sampel. Namun pengujian ini dilakukan untuk produk yang telah lulus Quality Control (QC).
"Kita datang ke pabrikan ada berapa yang sudah lulus, itu tapi yang lulus QC, siap dikirim ke diler, ambil satu, random kami datang ambil ini, catat nomor rangkanya, ada kirim, di uji tipe lagi," katanya.
Baca Juga: Produksi Mobil Toyota, Berapa Lama Waktu yang Diperlukan
Dengan kata lain, uji sampel ini dilakukan pada kendaraan yang sudah memiliki Sertifikat Uji Tipe (SUT) setelah lulus uji tipe, serta Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan syarat yang wajib dimiliki produsen sebelum memproduksi kendaraannya secara massal.
"Kalau enggak lulus udah enggak boleh lagi, stop produksi enggak boleh lagi, hukuman terberatnya itu," kata Dewanto.